by

Mie Kuning Formalin, Tiga Pelaku Dijerat UU Pangan

BATURAJA – Praktik curang mencampur makanan dengan bahan pengawet terlarang masih kerap terjadi. Untuk memberikan efek jera, baik bagi pelaku dan orang lain untuk tidak meniru, produsen yang terlibat dijerat dengan sanksi tindak pidana.

Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Priyatno menegaskan, pihak kepolisian sudah menindaklanjuti hasil temuan di lapangan. “Pelaku yang sengaja mencampur makanan dengan formalin ini dijerat tindak pidana,” tegas AKP Priyatno, kemarin (1/5).

Ditegaskannya, yang diproses tidak hanya pelaku utama Dedi Sunata (37), warga RS Halindo. Tapi juga 2 orang yang terlibat membantu pelaku untuk membuat mie kuning dicampur formalin tersebut. “Ada dua rekan pelaku Herianto dan Iwan yang diproses karena mengetahui dan ikut membantu,” ujarnya.

Pelaku dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang berupa mie kuning/matah diduga berformalin. Sebagaimana diatur dalam Pasal 136 huruf b UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan.

Temuan itu sendiri pada Selasa (20/4) lalu saat sidak BPOM di Pasar Baru Kelurahan Kemalaraja OKU. Dalam sidak itu ditemukan produk mie Kuning/Matah mengandung formalin, dan cendol mengandung Rhodamin.

Dari 22 sampel yang dites, sebanyak 4 sampel ditemukan mengandung bahan berbahaya, formalin maupun rhodamin. Yakni 2 sampel mie kuning, 1 sampel cendol, dan 1 sampel ikan laut giling. Ini setelah BPOM melakukan uji cepat melalui teskit terhadap sampling yang sudah dibawa dari pedagang di Pasar Baru.

Kasi Kefarmasian Dinkes OKU Apt Ineta Satmawati SSi mengatakan, salah satu peran Dinkes yakni melakukan pembinaan, dan sekaligus mengeluarkan rekomendasi untuk pangan industri rumah tangga (PIRT).

Comment

Berita Lain-nya