by

Mie Kuning Formalin, Tiga Pelaku Dijerat UU Pangan

“Izin PIRT dikeluarkan kantor perizinan terpadu satu pintu. Dinkes OKU sebatas mengeluarkan rekomendasi,” ujarnya. Untuk dapat izin itu, pelaku usaha dipersyaratkan mengikuti penyuluhan keamanan pangan (PKP). Ada tes yang diikuti.

Mengecek ke lapangan layak atau tidak untuk mendapatkan rekomendasi. Ini melihat bagaimana kondisi sekitar lokasi usaha rumah tangga. Seperti masalah kebersihan tempat pengolahan makanan, jauh dari limbah unggas, dan juga masalah pembuangan limbah yang mengalir.

Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes OKU, Lukman Hakim SKM menegaskan, masyarakat tentu harus dilindungi dari mengkonsumsi bahan berbahaya. Baik itu orang dewasa maupun anak anak. ”Kita terus melakukan edukasi kepada masyarakat dalam menggunakan produk jadi maupun olahan,” terangnya.

“Kita terus mengingatkan masyarakat luas mengenai bahayanya makanan yang mengandung pengawet borak atau formalin.” ujarnya. Karena bisa merusak ginjal, jantung, paru paru dan lainnya. (bis)

Comment

Berita Lain-nya