by

Mukti Sulaiman-Ahmad Nasuhi Didakwa Mal Prosedural Anggaran Pembangunan Masjid Sriwijaya

PALEMBANG – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Abdul Aziz SH MH pimpin langsung sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang jilid II yang menjerat mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumsel sekaligus ketua TAPD dan Ahmad Nasuhi mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel.

Keduanya dihadirkan secara virtual dalam ruang sidang utama PN Tipikor Palembang, Kamis (23/9) oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, dengan didampingi tim penasihat hukum masing-masing terdakwa dengan agenda pembacaan dakwaan.

Untuk majelis hakim sendiri, selain Abdul Aziz sebagai hakim ketua, juga turut didampingi empat hakim Tipikor Palembang yakni Sahlan Effendi SH MH, Waslam Makhsid SH MH, Adrian Angga SH MH serta Arizona SH MH.

Sebagaimana dalam dakwaan setebal 23 halaman yang dibacakan JPU secara bergantian, menyebutkan bahwa terdakwa Mukti Sulaiman serta terdakwa Ahmad Nasuhi telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum.

“Yakni terdakwa Mukti Sulaiman selaku Koordinator Pengelola Keuangan Daerah dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak melakukan verifikasi terhadap anggaran pembangunan masjid sriwijaya palembang dan terdakwa Ahmad Nasuhi Plt. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Seketariat daerah Provinsi Sumatera Selatan tidak melakukan verifikasi usulan proposal kegiatan pembangunan masjid sriwijaya Palembang yang bersumber dari APBD pemprov Sumsel,” sebut JPU Roy Riady SH MH bacakan dakwaan.

Oleh karenanya, dalam dakwaan JPU kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai mendengarkan dakwaan, kedua terdakwa yang dihadirkan secara virtual dari Rutan Tipikor Palembang dengan didampingi masing-masing tim penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU dan persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi dari JPU Kejati Sumsel.

Namun, sebelum majelis hakim menutup persidangan, penasihat hukum masing-masing terdakwa secara lisan, mengajukan permohonan agar pada persidangan selanjutnya para terdakwa dapat dihadirkan langsung dimuka persidangan.

Untuk agenda persidangan sendiri, majelis hakim menetapkan agar persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, dapat dilakukan dua kali dalam seminggu, yakni pada hari Senin dan Kamis, dikarenakan padatnya agenda Sidang Tipikor lainnya.

Diwawancarai usai persidangan, JPU Kejati Sumsel Roy Riady SH MH mengatakan dalam agenda pembuktian perkara nanti, pihak JPU akan berusaha menghadirkan sejumlah saksi-saksi.

“Untuk saksi-saksinya nanti belum tahu jumlah saksi yang bakal dihadirkan, yang pasti sama dengan saksi-saksi yang dihadirkan pada persidangan jilid pertama akan kita panggil untuk memberikan keterangan terkait perkara ini,” ujar Roy. (Fdl)

Comment

Berita Lain-nya