by

Ngaku Salah, Herman Mayori Ungkap Ada Kadis Non Resmi di Muba

PALEMBANG – Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Herman Mayori, terdakwa kasus korupsi tak dapat menahan tangis saat membacakan nota pembelaan pribadi dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang, Kamis (23/6/2022).

Terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR kabupaten Muba tahun 2021 itu mengakui perbuatannya dihadapan majelis hakim, diketuai Yoserizal SH MH.

“Mungkin dengan kejadian ini bisa membuat pribadi saya lebih baik, dari kejadian dan perkara yang menjerat saya juga melatih kesabaran, bersyukur dan ikhlas menghadapi cobaan ini,” ujar Herman Mayori yang terlihat di layar monitor ruang sidang.

Herman Mayori mengaku pada tahun 2020 dirinya sempat ingin mengundurkan diri dari jabatan sebagai Kadis PUPR Muba.

Alasannya, karena banyak permintaan-permintaan yang terus-menerus baik dari Bupati, Sekda, dan unsur-unsur pemerintahan, media serta LSM.

“Sehingga mengharuskan saya untuk melakukan penyimpangan-penyimpangan serta melakukan tindak pidana korupsi guna memenuhi banyaknya permintaan tersebut,” urainya.

Bahkan, katanya, di lingkungan Dinas PUPR Muba ada juga Kadis non Resmi, namun bisa menguasai dan membuat kebijakan serta kewenangan sendiri, sehingga banyak kebijakan-kebijakan di Dinas PUPR Muba bukan atas kemauan dirinya.

Perihal adanya permintaan fee dari Bupati, Herman Mayori mengaku selalu berkoordinasi dengan Badruzzaman alias Acan untuk teknis penyerahan fee kepada Bupati Muba.

Dirinya juga diminta Bupati Muba selama tiga tahun, untuk membantu kelancaran operasional tim sepakbola Muba United.

Masih dalam pembelaannya, dia meminta maaf kepada seluruh pihak terutama kepada masyarakat kabupaten Muba.

“Kabupaten Muba harus menjadi kabupaten yang lebih baik, Muba yang sakit harus segera pulih pasca kejadian Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu,” cetusnya.

Untuk itu, dirinya sangat menyadari kesalahan-kesalahannya sewaktu menjabat sebagai Kadis PUPR.

Telah banyak penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan, hal itu dapat dijadikan pertimbangan keringanan hukuman nantinya oleh majelis hakim Tipikor Palembang.

Sama seperti sidang sebelumnya, JPU KPK juga diberikan kesempatan untuk menanggapi pledoi yang dibacakan terdakwa.

Namun JPU tetap pada tuntutannya, begitu juga dengan penasihat hukum terdakwa Herman Mayori menyatakan tetap pada pembelaan.

Usai saling menanggapi, majelis hakim kembali akan menggelar pada Selasa tanggal 5 Juli dengan agenda pembacaan putusan (vonis) kepada masing-masing terdakwa. (fdl)

Comment

Berita Lain-nya