by

Oknum ASN Dinkes Labuhanbatu Bantu Pencuri Motor Polisi

LABUHANBATU – Oknum ASN di Dinas Kesehatan Labuhanbatu berinisial J ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor milik polisi.

“Perannya ikut membantu sehingga memudahkan aksi pencurian itu,” kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, Selasa (2/8/2021).

Rusdi mengatakan kasus yang menjerat J ini adalah kasus pencurian dua unit sepeda motor yakni Kawasaki KLX dan Honda Grand pada Rabu 20 Juli 2022 lalu. Kedua sepeda motor itu, merupakan milik Aiptu Zulkifli Rambe yang diambil dari gudang yang berada di belakang rumahnya di Kelurahan Sioldengan, Rantau Selatan.

Rusdi menyebutkan pelaku utama pencurian itu sendiri sebenarnya teman J bernama Sholehudin Tanjung (33). Peran yang dilakukan J dalam kasus ini ialah membantu Sholeh mendorong salah satu motor curian tersebut dengan sepeda motor miliknya.

“Jadi setelah Sholeh membawa sepeda motor KLX dengan cara mendorong, dia kemudian menelepon Junaidi minta untuk menjemputnya. Setelah Junaidi datang, Sholeh kemudian minta didorong dengan kakinya sambil membawa sepeda motor tersebut,” jelas Rusdi.

Rusdi mengatakan J ditangkap pada Rabu (27/7/2022), sesaat setelah polisi menangkap Sholeh. Polisi mengetahui keterlibatan Sholeh dari rekaman CCTV yang telah dikumpulkan sebelumnya.

Atas perbuatannya tersebut J dijerat polisi dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sedangkan Sholehudin Tanjung yang merupakan residivis dijerat polisi dengan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Terpisah Kepala Badan Kepegawaian Labuhanbatu Zainuddin Siregar mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17/2020 seorang ASN dapat dipecat jika dipidana sekurang-kurangnya 2 tahun penjara. Namun dengan catatan pidana yang dilakukan itu dilakukan dengan berencana.

“Jika kita menilik kasus ini, bisa saja nantinya dia dipecat jika hukumannya tidak kurang dari 2 tahun dan terbukti itu dilakukannya dengan berencana,” kata Zainuddin. (dtc/METRODAILY)

Comment

Berita Lain-nya