by

Pengedar Sabu Masuk Desa Terciduk!

LUBUKLINGGAU – Anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas kembali menangkap pengedar Narkoba di wilayah hukum Musi Rawas

Yakni Lakoni alias Koni (37), warga Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas ditangkap di desanya, Rabu (15/9), sekitar pukul 22.00 WIB. 

Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy SIK MAP, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Herman Junaidi menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat, bahwa Koni sering mengedarkan sabu di desanya. 

“Saat digeledah ditemukan 5 bungkus klip kecil, yang berisikan kristal putih sabu, seberat 1,06 gram,” jelas Kasat. 

Saat akan ditangkap, tersangka berusaha mengelabui petugas, barang bukti sabu yang disimpannya di dalam kota rokok sempat dibuang.

“Tersangka akhirnya mengaku kalau kotak rokok berisikan barang bukti sabu itu miliknya,” tambah Herman. 

Selanjutnya, tanpa perlawanan pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke ruang Satres Narkoba Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Koni disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (cj17)

Comment

Berita Lain-nya