by

Lobster Rp7 Miliar Transit di Musi Rawas, Dari Jabar Menuju Jambi

MUSI RAWAS – Petugas Sat Reskrim Polres Musi Rawas berhasil menggagalkan penyelundupan 70.000 benih lobster senilai Rp7 miliar, dalam penangkapan Rabu (22/9) sekira pukul 16.00 WIB.

Juga diamankan seorang tersangka, B Widodo, warga Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.

B Widodo ditangkap di sebuah rumah di Desa Srimulyo Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada penyelundup benih lobster di Desa Srimulyo.

Setelah didapatkan informasi kemudian dilanjutkannya dengan penggerebekkan. “Dalam penggerebekkan kami dapatkan cukup banyak barang bukti,” kata Kasat Reskrim, Jumat (24/9).

Rinciannya, 10 kotak warna hitam berisikan kurang lebih 45.000 ekor benih lobster, satu kotak coklat isi 7.500, satu kotak coklat isi 4.500 ekor, satu kotak coklat isi 2.000 dan satu kotak coklat isi 5.500 ekor. Sehingga total 70.000 ekor.

Juga diamankan, tabung oksigen, mesin blower Hailer, mobil Suzuki APV BG 1675 AW, tiga keranjang plastik hijau, empat warna hijau, lima ayakan hijau, lima ayakan biru, lima ayakan merah jambu, tiga baskom hitam, satu baskom biru serta satu baskom abu-abu.

“Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan sekitar Rp7 miliar,” jelasnya.

Kasat menjelaskan, barang bukti lobster saat ini sudah dilepas di laut Bengkulu, sudah dilepas bersma BKSDA,” cetus Alex.

Tersangka B Widodo, kata Alex, mengaku sudah dua kali melakukan aksinya menyelundupkan benih lobster ini.

“Menurut pengakuan tersangka, dia diupah untuk membawa benih lobster itu dari Jawa Barat ke Jambi, melalui jalur darat,” jelas Kasat Reskrim.

Sebelum dibawa ke Jambi, untuk menghindari petugas, maka benih lobster dibawah ke Musi Rawas dahulu. Yakni di rumah yang dikontrakkan tersangka di Desa Srimulyo Kecamatan STL Ulu Terawas.

“Upahnya Rp500 per ekor benih lobster,” kata Kasat Reskrim.

Sehingga untuk mengantarkan benih lobster 70.000 ekor, tersangka mendapatkan upah Rp35 juta.

Saat ini ditambahkan mantan Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau ini, pihaknya sedang menyelidiki siapa orang yang meminta B Widodo mengantarkan di Jawa Barat, dan yang menerima di Jambi.

Rumah yang ditempati oleh B Widodo, di Desa Srimulyo Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas, ternyata bukanlah rumahnya.

Rumah itu diketahui adalah rumah milik Kades Sukorejo Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas.

“Saya tidak tahu dia sudah berapa lama menetap di desa kami. Coba tanya ke Kades Sukorejo, karena yang ditempati adalah rumah Kades Sukorejo,” kata Hamdan, Kades Srimulyo saat dikonfirmasi.

Handam menambahkan, berdasarkan cerita warga bahwa tersangka B Widodo itu, kadang ada, terkadang juga pergi. “Kata warga paling hanya dua hari, kemudian pergi lagi,” ia menambahkan.

Selain itu, Handam juga menegaskan bahwa tersangka B Widodo bukanlah warga Desa Srimulyo melainkan datangan yang menyewa rumah disana. “Bukan warga kami, dan saya tidak mengetahui aktivitasnya,” tegas Kades. (cj17),

Comment

Berita Lain-nya