by

Pilkades Serentak Diagendakan Oktober

RAKYATPALI.CO – PALI – Sebanyak 12 desa di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bakal menggelar pemilihan kepala desa secara serentak yang diagendakan akan dilaksanakan 27 Oktober 2021 mendatang sesuai arahan Bupati PALI Ir H Heri Amalindo MM.

Informasi itu disampaikan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten PALI A Gani Akhmad, didampingi Kabid Pemeritahan dan pendapatan desa dinas PMD Rizal Pahlefi AP MSi.

Dijelaskanya, bahwa saat ini dari 12 desa yang akan menggelar Pilkades sudah tahapan membentuk panitia, namun Dinas PMD selalu mengingatkan setiap kegiatan persiapan Pilkades harus tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Mekanisme pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten PALI tahun 2021 berdasarkan Peraturan Bupati No.17 Thn 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati No.68 Thn 2016 tentang Tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala desa. Namun pada pelaksanaannya harus memperhatikan protokol kesehatan karena pandemi Covid-19 belum berakhir sesuai salah satu isi Perbup tersebut,” jelasnya.

Dikatakanya, bahwa isi Peraturan Bupati No.17 Thn 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati No.68 Thn 2016 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala desa adalah poin pertama pemilihan kades dalam kondisi bencana non alam COVID-19 dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan.

“Poin kedua dilakukan pembatasan jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS,red) paling banyak 500 DPT. Kemudian poin ketiga pengaturan penjadwalan waktu pemungutan suara,” terangnya

Selanjutnya, di poin keempat isi Perbup tersebut adalah penerapkan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan. Selanjutnya pada poin kelima pemilih tidak berkerumun dan setelah melaksanakan hak pilihnya segera membubarkan diri.

“Poin keenam dilakukan pembatasan terhadap jumlah petugas yang melakukan penghitungan suara. Dan pada poin ketujuh pelaksanan kampanye diutamakan menggunakan media cetak  dan media elektronik dan/atau media sosial,” lanjutnya.

Adapun 12 desa yang akan melaksanakan Pilkades adalah di Kecamatan Tulang Ubi sebanyak dua desa yaitu Benakat Minyak dan Sinar dewa. Di Kecamatan Penukal ada tiga desa yaitu Spantan Jaya, Raja Jaya, Purun.

“Sedangkan Kecamatan Tanah Abang sebanyak dua desa yakni Sukaraja dan Raja. Kecamatan Penukal Utara ada empat desa yakni Karang Tanding, Kota baru, Sukarami dan Tambak, sementara Kecamatan Abab hanya Desa Betung Barat. (ebi)

 

Comment

Berita Lain-nya