by

Polda Sumut Sebut Tersangka Alat Uji Cepat Bekas Raup Untung Rp 1,8 M

SUMEKS.CO – Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Panca Putra mengatakan, para tersangka kasus penggunaan alat uji cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, meraup keuntungan hingga Rp 1,8 miliar. Adapun identitas para tersangka masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR, dan RN.

Praktik yang dilakukan para tersangka yang merupakan pekerja di PT Kimia Farma Diagnostik tersebut sudah dilakukan sejak Desember 2020. ”Kurang lebih yang kami hitung kalau dari Desember 2020, perkiraan kami Rp 1,8 miliar,” kata Kapolda Panca Putra seperti dilansir dari Antara, Jumat (30/4).

Jumlah tersebut diperkirakan berdasar estimasi penggunaan layanan tes uji cepat Covid-19 di Bandara Kualanamu sebanyak 200 orang per hari. ”Yang jelas petugas kami mengamankan barang bukti Rp 149 juta dari tangan tersangka,” ujar Panca Putra.

Comment

Berita Lain-nya