by

Pria ‘Palsu’ yang Sempat Viral Dituntut 8 Tahun Penjara karena Pakai Banyak Gelar Palsu

JAMBI – Terdakwa Erayani terancam hukuman 8 tahun penjara, karena melanggar kode etik gelar akademik, dia memakai banyak gelar tanpa ijin dari pihak berwenang.

Untuk mengingatkan, Erayani ini sempat viral karena menikahi perempuan asal Jambi pada 17 Oktober 2021. Perempuan tulen ini menyamar sebagai pria mapan dengan banyak gelar akademik.

Sidang tuntutan terhadap Erayani digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (27/7/2022). Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Mirna Novita selaku kuasa hukuman Erayani akan mengajukan pembelaan pada sidang Rabu nanti (3/8/2022).

Diketahui di persidangan, Erayani dalam undangan pernikahan sesama jenisnya itu, menulis banyak sekali gelar akademis, yaitu dr. Ahnaf Arrafif, Sp.BS, S.Art, ST, SH, S.Hum.

Tak hanya itu dia juga mengaku sebagai alumni jebolan perguruan tinggi ternama di New York, Amerika Serikat.

Mirna Novita selaku kuasa hukum Erayani mengatakan bahwa tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan. 

Menurut pengacara, ancaman hukuman 8 tahun dirasakan terlalu tinggi. “Pasal yang dituntutkan menyangkut kode etik gelar akademis bukan kriminal murni sehingga tidak sepadan. “Ini bukan kriminal murni,” cetusnya.

Tampak disidang virtual, Erayani tak lagi tampil sebagai pria. Dia tampil layaknya perempuan, mengenakan jilbab warna hitam.  (mg1/jambiekspres)

Comment

Berita Lain-nya