by

Pura-pura Gila, Wanita Kurir Sabu Ini Akhirnya Dihukum 8 Tahun Penjara

PALEMBANG – Berkilah punya kondisi kejiwaan buruk tak membuat majelis hakim bergeming.

Terdakwa kepemilikan narkotika seberat 4,4 gram Rita Sugiarti (37) tetap divonis pidana penjara delapan tahun.

Warga Jalan HBR Motik Komplek Asrama Brimob Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang itu hanya hadir via telekonferensi, Jumat (10/12).

Majelis hakim PN Palembang diketuai Masrianti SH MH sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Fakta persidangan bahwa saksi dari pihak rumah sakit menyatakan terdakwa ada gangguan kejiwaan. Namun terdakwa masih bisa berfikir dengan baik.

“”Surat dari rumah sakit itudibuat oleh pihak keluarga terdadakwa saat telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Masrianti.

Yang memberatkan lagi, terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit di persidangan. Untuk itu, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika jenis sabu sebanyak tiga bungkus seberat 4,4 gram.

“Sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp 800 juta, subsider enam bulan kurungan”, tegas hakim Masrianti.

Pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut, sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Indah Kumala Dewi SH, yang mana dalam tuntutannya menuntut agar terdakwa dihukum delapan tahun dan enam bulan penjara.

Atas vonis yang dijatuhkan tersebut, baik terdakwa serta JPU mengatakan pikir-pikir dan diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap terima atau banding.

Secara singkat dalam dakwaan dijelaskan, bahwa terdakwa ditangkap pada Juni 2021 silam bertempat di Jalan Maskarebet Raya Kel. Karya Baru Kec. Alang-Alang Lebar Palembang, saat petugas sedang melakukan hunting di wilayah tersebut.

Petugas kala itu melihat terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan, saat dilakukan penggeledahan di tubuh terdakwa, petugas mendapati tiga bungkus narkotika jenis sabu, di dalam kantong celana sebelah kanan yang dikenakan terdakwa.

Setelah diinterogasi tentang kepemilikan barang bukti tersebut terdakwa mengakui bahwa narkotika tersebut benar milik terdakwa yang didapat dengan cara membeli dari Jujuk (belum tertangkap) sebesar Rp.3,5 juta.

Dari keterangan terdakwa juga mengatakan rencananya narkotika jenis sabu tersebut akan terdakwa antarkan kepada Surti (belum tertangkap) sebagai pemesan.

Namun belum sempat terdakwa mengantarkan narkotika tersebut terdakwa telah tertangkap terlebih dahulu dan bila narkotika jenis sabu tersebut laku terjual maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.100 ribu, yang akan terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari. (fdl)

Comment

Berita Lain-nya