by

Ratusan Pengacara Bela Tersangka Kasus Hoaks Lelang Hotel di Mataram

MATARAM – Kejaksaan diminta untuk menghentikan kasus yang membelit Ketua Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) NTB Ida Made Santi Adnya.

Made Santi telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyebaran hoaks atau berita bohong dalam promosi lelang hotel di Kota Mataram, NTB.

Permintaan tersebut datang dari 113 pengacara yang tergabung dalam Advokat NTB Bersatu.

Yan Mangandar, Koordinator Advokat NTB Bersatu menjelaskan, dasar permohonan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 140 ayat 2 huruf a KUHAP.

“Perbuatan tersangka mengunggah dokumen pelelangan hotel, mempromosikannya melalui akun Facebook milik pribadinya itu bukan sebagai sebuah tindak pidana.

Karena itu, kami ajukan permohonan penghentian penuntutan dengan dasar ketentuan Pasal 140 ayat 2 huruf a KUHAP,” kata Yan Mangandar, Selasa (2/8).

Terkait dengan perbuatan tersangka Made Santi dalam mempromosikan lelang hotel tersebut, ia membawa status dirinya sebagai pengacara yang menerima kuasa dari kliennya, yakni istri dari pelapor atau pemilik hotel.

Baca Juga: Gubernur NTB Sebut Jatah Preman di Disdik, LSM: Jangan Sebar Hoaks Ternyata cukup 1 pil impotensi hilang! Gadis sekolah itu melahirkan tepat di pelajaran. rekaman menyeramkan Sering Buang Air Kecil di Malam Hari? Lakukan Ini! Gadis sekolah itu melahirkan tepat di pelajaran.

Sebagai kuasa hukum dari istri pelapor, Made Santi mendapat kuasa untuk mengeksekusi dan mencari calon pembeli hotel termasuk mempromosikannya melalui media sosial.

Bahkan, dokumen lelang dan surat penilaian aset yang diunggah di akun facebook Made Santi pada tahun 2021 itu sudah berstatus resmi, muncul dari hasil hitung tim appraisal.

Proses lelang di KPKNL Mataram itu berdasar pada putusan perdata terkait pembagian harta antara istri pelapor yang menjadi klien tersangka Made Santi dengan pelapor.

“Perkara perdata itu sudah sampai putusan inkrah di Mahkamah Agung. Objek yang disengketakan, termasuk hotel itu, sudah jelas.

Jadi bukan hoaks,” ujar dia. Sehingga, Yan Mangandar bersama 112 pengacara lainnya meyakini bahwa perbuatan tersangka Made Santi bukan sebuah tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Jadi, kedatangan kami ini meminta penuntutan untuk dihentikan. Karena kewenangan itu ada di penuntut umum, maka kami ajukan ke Kejati NTB,” ucap dia.

Dalam upaya memberi dukungan kepada tersangka Made Santi, pihaknya turut melayangkan permohonan serupa ke Kejaksaan Agung. (antara/ket/jpnn)

Comment

Berita Lain-nya