by

Robby Gelontorkan Rp23 Milyar Untuk Suap Proyek, Juarsah: Satu Rupiahpun Saya Tidak Terima

PALEMBANG – RAKYATPALI.CO – Selain mendengarkan keterangan saksi mantan Kabid PUPR Muara Enim Elfin MZ Muchtar, dalam persidangan dugaan suap yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Ir H Juarsah juga menghadirkan Direktur PT Indo Paser Beton Robby Okta Fahlevi selaku penyuap.

Fakta baru terungkap dalam persidangan yang digelar, Kamis (26/8), dihadapan majelis hakim diketuai Sahlah Effendi SH MH saksi Robby mengaku telah menggelontorkan uang kurang lebih Rp 23 miliar sebagai fee untuk 16 paket proyek yang ia dapatkan.

“Kesemuanya itu saya serahkan secara bertahap, sebagian besar dalam bentuk uang tunai untuk teknisnya kepada siapa-siapa saja itu saya serahkan kepada Elfin,” ungkap Robbi yang baru saja bebas dari hukuman pidana yang menjeratnya beberapa tahun lalu.

Ia juga mengatakan, dari jumlah Rp 23 milyar itu, diantaranya sebesar Rp 5 miliar diminta oleh saksi Elfin dimana uang tersebut sudah termasuk uang untuk membantu biaya nyaleg anak dan istri terdakwa Juarsah.

Keterangan tersebut dibantah oleh terdakwa Juarsah usai kedua saksi memberikan keterangan dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang.

“Saya sanggah semua keterangan saksi-saksi, saya tidak menerima apa-apa satu rupiah pun sayabtidak menerima, bahkan saya tidak kenal mengenal dengan Robi,” kata Juarsah.

Usai mendengarkan keterangan dua saksi yang dihadirkan, majelis hakim kembali menunda persidangan dan akan dilakukan pemeriksaan perkara kembali dilanjutkan pada sidang Kamis pekan depan dengan agenda masih menghadirkan saksi-saksi.

Usai sidang, Saifudin Zahri SH MH didampingi Daud Dahlan SH selaku tim kuasa hukum terdakwa Juarsah berpendapat bahwa keterangan dari masing-masing saksi yang dihairkan tersebut berbeda satu sama lain.

“Kami menilai adanya ketidak cocokan keterangan antara saksi satu dengan saksi lainnya, bahkan tadi pengakuan klien kami dipersidangan tidak kenal mengenal sama sekali dengan saksi Robbi,” kata Saifuddin.

Selain itu, lanjunya saksi-saksi juga tidak dapat menunjukkan satu alat buktipun baik berupa percakapan ataupun bukti-bukti mendukung lainnya terkait sejumlah aliran dana yang ditujukan kepada terdakwa Juarsah.

“Artinya keterangan saksi tersbut masih dapat kita patahkan, untuk itu nantinya upaya hukum yang akan kita lakukan yakni juga menghadirkan saksi meringankan, namun itu nanti kita lihat perkembangan persidangan,” jelas Saifuddin.

Terpisah, JPU KPK RI Rikhi B Maghaz mengatakan bahwa keterangan kedua saksi yang diungkapkan di hadapan majelis hakim telah berkesesuaian bahwa terdakwa menerima sejumlah aliran dana dalam perkara ini.

“Sebagaimana keterangan saksi tadi kami nilaibmenguatkan dakwaan yang kita buat, pekan depan akan kita hadirkan saksi-saksi lainnya guna mengungkap fakta perkara ini,” tukas Rikhi. (Fdl)

Comment

Berita Lain-nya