by

Sita Harta Mantan Lurah dan Kades Korupsi, Kejari Lahat Gerak Cepat

LAHAT – Pihak Kejari Lahat mengupayakan penarikan harta benda terpidana kasus korupsi. Guna menyelamatkan kerugian negara.

Di Kabupaten Lahat ada dua kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Diantaranya kasus terpidana korupsi mantan Lurah Pasar Bawah (periode 2016 – 2020), Edy Syahrun (inisial ES) dengan vonis penjara yang harus dijalani selama 2 tahun, dan denda Rp50 juta.

Lalu, hukuman mengembalikan uang pengganti kerugian negara senilai Rp100 juta lebih.

Bila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama lima bulan.
Sementara bila uang pengganti tidak dibayar maka dipidana selama 1 tahun.

Kasus menimpa ES divonis pada 2 Agustus 2021 lalu oleh hakim Pengadilan Tipikor Palembang.

Lalu, inkracht setelah 7 hari nanti. Kemudian batas waktu 1 bulan kedepan, bila tidak mampu dijatuhi hukuman kurungan.

“Untuk Kasus Edy Syahrun tidak mampu membayar denda dan uang pengganti maka kurungannya ditambah 1 tahun dan 5 bulan. Jadi total hukuman kurungan penjara 3 tahun 5 bulan,” ujar Kajari Lahat Fithrah SH didampingi Kasi Intel Faisyal Basni SH, Jumat (10/9).

Sementara kasus lainnya, yaitu Antoni (An) mantan Kades Perangai (Periode tahun 2016) dijatuhi hukuman kurungan 4 tahun dan denda Rp200 juta.

Lalu, harus mengembalikan uang negara Rp300 juta lebih.

“Untuk kasus AN divonis pada 16 Agutus 2021 lalu. Jadi masih ada waktu untuk membayar denda dan uang pengganti. Sebelumnya keluarga terpidana juga telah mengembalikan sebagian uang pengganti. Masih kita upayakan untuk penyitaan harta benda,” ungkapnya.

Terpisah untuk kasus korupsi lainnya yang saat ini disidik ialah dugaan Tipikor di Dinas Perpustakaan Daerah.

Pihaknya telah melakukan penggeledahan kantor Dinas Perpustakaan Daerah, dan menemukan alat yang digunakan pelaku untuk memalsukan tanda tangan.

Selain itu juga disita beberapa dokumen lainnya guna melengkapi alat bukti.

“Kami mohon dukungan masyarakat dalam upaya penyidikan kasus ini,” harapnya.

Dalam kasus dugaan korupsi ini kerugian negara sementara sekitar Rp400 juta lebih.

Modusnya, perjalanan dinas fiktif dan memalsukan tanda tangan serta perjalanan dinas, baik ke dalam maupun ke luar kabupaten Lahat pada masa pandemi covid19. (gti)

Comment

Berita Lain-nya