by

Surat Izin Ikan Giling Berformalin Disalahgunakan, Ratu Dewa : Akan Kami Cabut

Menurut Tri, sebelum penggerebekan sekitar satu minggu yang lalu dilakukan pengecekan ikan giling di Pasar Induk Jakabaring.

“Setelah dicek untuk beberapa merk dan sampel di Laboratorium Karantina apakah mengandung pengawet, didapatilah 1 merk kemasan ikan giling merk Isti yang ada di gudang es ini. Kemudian kami tindak lanjuti untuk proses selanjutnya,” tutupnya.

Seperti diketahui, Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil membongkar gudang penyimpanan daging ikan giling berformalin, di Pasar Ikan Induk Jakabaring, Jl Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Palembang Jumat (30/4) sekitar pukul 21.00 WIB.

Polisi mengamankan barang bukti 8,3 ton daging giling yang sudah disimpan dalam kemasan plastik dibungkus lakban kuning. Barang bukti tersebut disimpan di dalam gudang dengan suhu dingin agar tetap beku.(dey)

Comment

Berita Lain-nya