by

Tak Kuasa Menahan Tangis, Alex Noerdin Sebut Sebagai Korban Kriminalisasi Politik

PALEMBANG – Mantan Gubernur Provinsi Sumsel periode 2008-2018, Alex Noerdin, tak kuasa menahan tangis saat membacakan surat pembelaan secara langsung, Kamis (2/5/2022).

Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang, diketuai hakim Yoserizal SH MH, Alex Noerdin tak mampu membendung tangis.

“Saya selaku terdakwa memohon dari lubuk hati saya yang paling dalam, dan mohon untuk dapat didengar oleh lubuk iman Yang mulia yang terdalam pula, sehingga Yang mulia tidak ragu untuk menolak dakwaan yang ditimpakan pada diri saya demi kebebasan dan kemerdekaan hak asasi saya,” kata Alex membacakan pledoinya dimuka sidang Pengadilan Tipikor Palembang.

Pada sidang sebelumnya, Alex Noerdin dituntut 20 tahun penjara untuk dua perkara sekaligus, hibah Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel.

Alex menguraikan, bantuan hibah uang dan tanah kepada Yayasan Masjid Sriwijaya Palembang telah berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah.

“Yang mana mengalami tiga kali perubahan yaitu dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018,” jelas Alex

Sembari menangis, Alex menyampaikan bahwa terhadap tuduhan dan tuntutan JPU dalam dua perkara tersebut sangatlah keji.

Tuntutan itu kental dengan unsur kriminalisasi politis yang mencoreng nama baik dirinya, bahkan menyasar keluarganya.

Menurutnya, kebijakan yang dia lakukan sebagai Gubernur Sumsel saat itu untuk pembangunan Masjid Sriwijaya dan dana PDPDE Sumsel itu adalah niat baik dirinya tanpa mengesampingkan aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hal ini tidak lain saya lakukan untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat Sumsel,” cetusnya.

Untuk itu, dia memohon kepada majelis hakim melepaskan dirinya dari dakwaan serta tuntutan JPU.

Mengembalikan harkat martabat pada kedudukan semula serta mengembalikan barang bukti yang telah disita dan mengembalikan aset yang diserahkan kepada JPU.

Atau, lanjut Alex apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya.

Untuk diketahui terdakwa Alex Noerdin pada sidang sebelumnya dituntut pidana maksimal dengan 20 tahun penjara, karena dituntut terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU tentang Tipikor, serta dijerat melanggar Undang-Undang tentang TPPU Pasal 3 UU RI nomor 8.

Selain itu, JPU Kejaksaan Agung juga menuntut terdakwa dengan pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti senilai 3,2 juta USD untuk perkara PDPDE, sedangkan untuk perkara Masjid Sriwijaya Rp4,8 miliar.

Apabila terdakwa tidak sanggup mengganti, maka diganti dengan pidana tambahan berupa selama 10 tahun penjara. (fdl)

Comment

Berita Lain-nya