by

Tak Terima Ditilang Hingga Aniaya Polisi, Erlangga Dihukum Empat Bulan Bui

PALEMBANG,- Lantaran tak terima ditilang hingga nekat lakukan penganiayaan terhadap seorang petugas kepolisian, membuat terdakwa Erlangga harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan hukuman empat bulan penjara.

Terdakwa Erlangga yang dihadirkan secara virtual, divonis oleh majelis hakim diketuai Harun Yulianto SH MH, Jumat (14/1) karena terbukti melakukan tindak pidana melakukan perlawanan dengan kekerasan terhadap korban polisi lalu lintas bernama Robi Melian Zani, SH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 212 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa Erlangga dengan pidana selama empat bulan penjara, dengan perintah agar tetap dilakukan penahanan,” ujar hakim Harun saat bacakan vonis kepada terdakwa.

Vonis itu, diketahui telah dikurangi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dwi Indayati SH, dimana pada persidangan sebelumnya menuntut agar terdakwa dapat dipidana selama delapan tahun penjara.

Terhadap vonis tersebut, terdakwa tanpa didampingi tim penasihat hukum ini menyatakan terima.

Diketahui dalam dakwaan JPU, kronologis kejadian berawal pada hari Rabu 6 Oktober 2021 lalu. Pada saat itu terdakwa dengan mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Mei melintas di Jalan Mayjen Yusuf Singadikane, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang.

Namun saat tepat di lampu merah Fly Over Nilakandi terdakwa diberhentikan oleh petugas kepolisian guna menanyakan kelengkapan surat menyurat kendaraan yang dikendarai, saat diperiksa petugas, Mei tidak ada SIM serta STNK sudah habis masa berlaku.

Karena hal itu, petugas pun langsung memberikan tilang dengan tindakan membawa kendaraan tersebut ke Polrestabes Palembang, kesal karena tidak terima ditilang terdakwa pun menarik baju dan mengumpat petugas, serta langsung memukul kearah leher petugas sebanyak satu kali.

Atas perbuatannya tersebut, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa oleh rekan polisi lainnya ke Polsek Kertapati Kota Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Fdl)

Comment

Berita Lain-nya