by

Terdakwa Korupsi Hibah Bawaslu Muratara Pertanyakan ‘Kelebihan’ Kerugian Negara

PALEMBANG – Satu dari delapan terdakwa anggota Bawaslu yang dijerat kasus korupsi hibah kegiatan Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2019-2020, Paulina, ajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU Kejari Lubuk Linggau, Jumat (1/7/2022).

Adapun poin eksepsi yang disampaikan terdakwa Paulina dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Efrata H Tarigan SH MH, diantaranya:

Terdapat selisih jumlah kerugian negara sebagaimana uraian dakwaan JPU Kejari Lubuk Linggau, dengan jumlah uang yang didapatkan para terdakwa.

Disebutkan dalam eksepsi, bahwa berdasarkan uraian dakwaan terhadap perhitungan kerugian negara pada periode Maret hingga Agustus 2020 jumlah kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar lebih.

Faktanya penuntut umum mendakwa perbuatan para terdakwa mengakibat kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar.

“Terjadi selisih keuangan sejumlah Rp900 juta lebih yang tidak diuraikan oleh penuntut umum dalam dakwaannya,” ucap Radiansah SH salah seorang penasihat hukum terdakwa Paulina saat bacakan eksepsi di persidangan.

Selain itu, masih kata penasihat hukum Paulina, dalam dakwaan primer dan subsider JPU pada poin 7 dan 6 tidak menguraikan perbuatan apa yang telah dilakukan oleh terdakwa Paulina.

Dengan demikian, lanjutnya, telah jelas dan nyata dakwaan penuntut umum tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP, karena mengandung cacat materil, dakwaan tidak jelas, kabur, tidak cermat dan tidak lengkap sehingga sudah sepatutnya dakwaan penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum.

Diwawancarai usai sidang, Radiansah SH MH didamping Widodo SH serta Rosalina Pertiwi Gultom SH mempertanyakan, sebagaiman dakwaan adanya selisih kerugian keuangan negara sebesar Rp900 juta lebih, tidak diterangkan JPU secara terperinci.

“Uang selisih sebesar itu untuk apa, untuk siapa, di dalam dakwaan JPU hanya menguraikan uang yang didapat para terdakwa senilai Rp1,5 miliar lebih, dan itu yang kami pertanyakan,” kata Radiansah

Untuk itu, dia berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan dan mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Paulina untuk seluruhnya.

“Dan menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum serta menetapkan agar pemeriksaan perkara terdakwa Paulina untuk tidak dilanjutkan,” kata Radiansah.

Persidangan kembali akan digelar pada Jumat pekan depan, dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Paulina.

Untuk diketahui, dalam perkara ini menjerat delapan orang terdakwa yakni, Munawir ketua Bawaslu Muratara, M Ali Asek anggota Bawaslu Muratara, Paulina anggota Bawaslu Muratara, Siti Zahro Bendahara Bawaslu Muratara, dan Kukuh Reksa Prabu Staf Bawaslu Muratara.

Kemudian, Tirta Arisandi, Hendrik dan Aceng Sudrajat, ketiganya saat itu merupakan Kordinator sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Muratara.

Sebagaimana dakwaan JPU Lubuk Linggau, para terdakwa disangkakan telah melakukan korupsi dana hibah di tahun 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp2,5 miliar.

Dari nilai total hibah yang dikucurkan pemkab Muratara Rp9,5 miliar untuk pelaksanaan kegiatan Pileg dan Pilpres di tahun 2019, serta Pilbup dan Wabup Muratara di tahun 2020.

Di dalam dakwaan JPU terungkap, bahwa dalam kegiatan pelaksanaan kegiatan Bawaslu ada kegiatan yang di markup atau fiktif yang dilakukan oleh para terdakwa, diantaranya dana hibah tahun 2019 sebesar Rp 136 juta dari total pencairan Rp200 juta.

Selain itu, dana hibah tersebut digunakan juga untuk belanja publikasi kegiatan pada penyedia jasa, diantaranya media online sebesar Rp30 juta, namun nyatanya pembayaran itu fiktif atau tidak ada.

Atas perbuatan para terdakwa, sebagaimana dakwaan JPU dijerat dengan dakwaan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (fdl)

Comment

Berita Lain-nya