by

Terungkap di Sidang Etik, AKBP Mustari Disebut Lebih 12 Kali Perkosa Remaja Putri

SULSEL— AKBP Mustari disebut lebih 12 kali memperkosa remaja putri berusia 13 tahun. Hasil sidang diputuskan AKBP Mustari dijatuhi sanksi Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH).

Oknum polisi yang bertugas di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) AKBP Mustari diduga 12 kali memperkosa remaja putri.

Hal itu terungkap dalam persidangan kode etik.

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Koerniawan selaku penuntut membacakan tuntutan terhadap AKBP Mustari.

Kombes Agoeng lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) korban.

“Pada bulan Oktober 2021 sampai dengan 25 Februari 2022, Mustari melakukan hubungan badan layaknya suami-istri dan perbuatan cabul (total 12 kali) terhadap saksi (korban),” kata Kombes Agoeng di persidangan, Jumat (11/3/2022),

Kombes Agoeng menambahkan, pada bulan pertama Oktober 2021, AKBP Mustari diduga memperkosa korban sebanyak tiga kali.

Kemudian AKBP Mustari melakukan aksinya sebanyak dua kali pada November 2021, dan pada Desember sebanyak dua kali.

“Januari 2022 sebanyak tiga kali, Februari 2022 sebanyak dua kali, dan terakhir pada tanggal 25 Februari 2022 sekitar pukul 20.00 Wita,” kata Agoeng.

Kombes Agoeng juga membeberkan pengakuan korban bahwa AKBP Mustari kerap memberi sejumlah uang apabila sudah memperkosa korban.

Sementara AKBP Mustari atau AKBP M yang pernah bertugas di Direktorat Polairud Polda Sulsel, menjalani sidang putusan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

Dia menjalani sidang di ruang sidang Propam Polda Sulsel, di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Sulsel, Jumat (11/3/2022) pagi.

Berdasarkan hasil sidang diputuskan jika AKBP Mustari dijatuhi sanksi Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH).

“Menjatuhkan sanksi yang sifatnya administratif itu direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari dinas Polri,” kata Ketua Sidang Kode Etik Kombes Ai Afriandi di Mapolda Sulsel.

Namun, AKBP Mustari tak langsung dipecat dalam sidang tersebut.

Nantinya, Mabes Polri yang akan menerbitkan keputusan pemecatan sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf B Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. (ral/int/pojoksatu)

 

Comment

Berita Lain-nya