by

Togel Jaringan Hongkong Dilibas, juga Judi Online Chip di Makasar

MAKASSAR – Melalui Subdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, tiga orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus Judi Online Chip Higsdomino dan judi togel jaringan Hongkong.

Polda Sulawesi Selatan juga telah merilis pengungkapan Judi Online yang dilakukan di Kota Makassar dan Pare-pare itu pada Senin, (22/8/2022).

Ketiga tersangka, yaitu berinisial MAB (30), MM (28) dan SW MM (48). Satu tersangka ditangkap di Kota Makassar dan dua di Kota Parepare.

Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Syarifuddin menambahkan, dua orang ditangkap di Parepare itu menyediakan Chip. Sementara satu orang yang ditangkap di Makassar itu penyedia judi togel.

“Khusus togel ini, tersangka merekap kemudian dikirim ke Hongkong,” beber Kompol Syarifuddin dihadapan sejumlah wartawan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, berupa empat handphone, buku catatan jual beli Chip, papan daftar harga chip, satu rangkap voucher top up, dua buku rekening, ATM, buku rekapan nomor judi jenis togel dan akun Judi Online atas nama labeddu08.

Saat ini lanjut Syarifuddin, sudah empat kasus dalam proses penyidikan dan dua kasus masih dalam proses penyelidikan.

“Para tersangka dijerat pasal Pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 303 ayat 1 angkat 1 KHUP,” tandas Syarifuddin.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta mengatakan, ketiga tersangka melakukan perbuatannya ada yang melakukan perbuatannya di Makassar dan Parepare sejak Juli 2021 hingga 19 Agustus 2022.

“Mereka berhasil ditangkap adanya laporan masyarakat. Kemudian hasil patroli Cyber yang dilakukan oleh Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, ” kata Helmi.

Helmi menyebut, modus pelaku melakukan aksinya adalah dengan cara menawarkan atau memberi kesempatan kepada masyarakat untuk bermain judi melalui media elektronik. Pelaku menjual belikan Chip Higsdomino yang ditransfer sesuai harga yang dibayarkan.

“Sehingga tersangka mendapatkan keuntungan dari hasil jual beli Chip tersebut dan memposting atau mempromosikan situs Judi Online melalui media sosial, ” sebut Helmi.

Helmi mengimbau kepada masyarakat, agar berhenti melakukan perbuatan judi tersebut. Karena ini baru awal pengungkapan kasus. Namun, pihaknya tidak berhenti sampai disini untuk mengungkap perjudian itu.

“Sesuai arahan bapak Kapolri, semua yang berkaitan Judi Online baik itu Chip Higsdomino ataupun Togel harus diberantas tanpa pandang bulu, ” pungkas Helmi Kwarta. (upeks/selfi/fajar)

Comment

Berita Lain-nya