by

Warga dan Perusahaan Tegang, Kedua Pihak Saling Klaim Dirugikan

MURATARA – Warga Bina Karya SP5, Kecamatan Rawas ilir, kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), bersitegang dengan pihak PT London Sumatera (Lonsum). Situasi memanas, karena warga dan pihak perusahaan saling klaim menjadi pihak dirugikan. Kejadian itu berlangsung Kamis (5/8) sekitar pukul 12.00 WIB, di lokasi Divisi III, PT Lonsum.

Informasi dihimpun, awalnya puluhan warga melakukan aktivitas penyetopan terhadap dua mobil yang membawa  tandan buah sawit. Warga menuding perusahaan tidak menghormati penetapan status quo, sesuai hasil kesepakatan 12 juli 2021 dengan nomor 100/097/Pemerintahan-Setda prihal penghentian kegiatan di areal hutan produksi lakitan utara.l PT Lonsum.

Status quo ditetapkan hingga ada penyelesaian dan kesepakatan antara masyarakat Bina karya dan PT Lonsum. Kepala Desa Bina Karya, Dumyati saat dikonfirmasi membenarkan adanya penahan terhadap dua unit kendaraan PT Lonsum oleh warga.

Dia mengatakan, pihak PT Lonsum tidak mengindahkan keputusan Pemerintah Daerah. Padahal lahan yang di panen PT lonsum masih dalam status sengketa dengan warga.

“Masyarakat minta lahan mereka dikembalikan, sebelum ada penyelesaian pihak perusahan tidak boleh memanen buah sawit karena masih status quo,” ujarnya.

Untuk sementara, kendaraan truck yang mengangkut buah sawit itu di amankan warga di kantor balai desa SP5 Bina Karya. “Respon warga mereka tidak terima, karena pihak perusahaan aush berkali kali memanen buah sawit meski sudah ditetapkan status quo,” ujarnya.

Sementara itu, security perusahaan berinisial JMI mengatakan kejadian perampasan terjadi. Di Simpang PAM Desa Bina Karya- Marga Baru Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Mura.

Ketika mengetahui adanya perampasan truck, dia mengecek ke lokasi dan memang mobil truk itu dibawa oleh beberapa orang yang diduga melibatkan oknum pemerintah desa SP 5 Bina Karya.

“Saya langsung koordinasikan ke pihak perusahaan dan menindaklanjutinya dengan melaporkan dugaan perampasan mobil truk pengangkut buah kelapa sawit ke Polsek Muara Lakitan ,Polres Musi Rawas (Mura),” ujarnya.

Laporan itu diterima dengan nomor STPL/28/VIII/2021/Sumsel/Mura/Sek.Ma.LKT. Sementara itu, Kuasa Hukum PT PP London Sumatra (Lonsum) Tbk, Agus Effendi menegaskan pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum ke aparat kepolisian.

Tindakan tersebut diduga dilakukan dengan melibatkan oknum pemerintah desa beserta kawan-kawannya. “Kami minta aparat hukum segera menindak lanjuti laporan tersebut. Karena, perusahaan mengalami kerugian kehilangan satu unit truk pengangkut buah kelapa sawit merek Hino beserta 7.000 Kilogram (Kg) buah kelapa sawit. Dengan total kerugian Rp164 juta,”tegasnya.

Dia menambahkan akibat perampasan ini menimbulkan ketakutan dan mengancam jiwa para pekerja di kebun yang melakukan pekerjaan setiap hari. Hingga, saat ini juga kendaraan tersebut masih terparkir di Balai Desa SP 5 Bina Karya. (cj13)

 

 

Comment

Berita Lain-nya