by

Zona Merah, Jam Operasional Mall Dibatasi

SUMEKS.CO, PALEMBANG – Pandemi Covid-19 masih menjadi ancaman kesehatan bagi warga Palembang yang statusnya sebagai zona merah dan tengah menjalankan masa PPKM Mikro, Wali Kota Palembang Harnojoyo mengeluarkan surat edaran untuk membatasi jam aktivitas bagi tempat hiburan dan mall.

Surat edaran nomor 14/SE/PP/2021 tentang pembatasan jam operasional terhadap tempat hiburan, cafe, diskotik, mall di  Palembang.

“Semua tempat yang disebutkan di atas kami minta membatasi waktu operasionalnya sampai pukul 21.00 WIB. Kecuali tempat ibadah, fasilitas kesehatan, kegiatan yang berhubungan dengan sembako dan objek vital lainnya, ” jelas Harno dalam surat edaran tertanggal 30 Mei 2021.

Hanya tempat ibadah, faskes, dan kegiatan yang berkaitan dengan sembako boleh beroperasi di atas pukul 21.00 WIB.

Dia mengimbau semua pengelola tempat hiburan (Diskotik, Mall, cafe) menyediakan hand sanitizer. Bagi yang melanggar aturan tersebut akan dijatuhi sanksi sesuai undang-undang. (dey)

Comment

Berita Lain-nya