by

18 Tahun Kebawah Dilarang Lakukan Perjalanan

RAKYATPALI.CO – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15/2021 terkait pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021.

SE berlaku efektif pada 18-25 Juli. “Kebijakan ini bukan bertujuan membingungkan masyarakat, namun semata-mata berusaha untuk tetap adaptif dengan kondisi saat ini sehingga kita berharap kondisi Covid-19 dapat terkendali dengan baik,” ujar Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, MInggu (18/7/2021).

SE ini dikeluarkan berkaca pada pengalaman libur panjang yang mengakibatkan peningkatan laju penularan dan tingginya kasus saat ini, khususnya pada klaster rumah tangga. Kebijakan ini berdasarkan hasil Rakor Terbatas Tingkat Menteri, Pemda, dan TNI/Polri tentang penyekatan mobilitas menjelang Idul Adha. Dalam SE itu, secara kontekstual mencakup aspek pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama hari raya serta pembatasan kegiatan wisata dan aktivitas lainnya.

Dalam SE itu, seluruh bentuk perjalanan orang keluar daerah dibatasi untuk sementara. Pengecualian diberikan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal dengan surat tanda registrasi pekerja (STRP) serta perorangan dengan keperluan mendesak dengan surat keterangan Pemda setempat.

“Seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan pendamping satu anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal lima orang,” ungkapnya.

Pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi serta hasil negatif tes RT-PCR 2X24 jam atau rapid test antigen 1X24 jam.

Sementara daerah lain tak perlu kartu vaksinasi, cukup hasil negatif RT-PCR dan antigen.

“Dari dan ke Jawa-Balo wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama masih berlaku, kecuali untuk kendaraan logistik dan pelaku perjalanan dengan kategori mendesak,” bebernya.

Kemudian, diatur pula larangan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 18 tahun dalam periode SE itu. “Dalam situasi belum cukup terkendali, ditetapkan bahwa perjalanan untuk anak atau orang dengan usia di bawah 18 tahun dibatasi terlebih dahulu, artinya dilarang,” tambahnya.

Berikutnya, kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah di daerah PPKM Darurat atau Diperketat dan kabupaten/kota berstatus zona merah dan oranye ditiadakan dan dikerjakan di rumah masing-masing.

“Sedangkan daerah lain yang tidak termasuk cakupan tersebut, dapat melakukan kegiatan dengan kapasitas maksimal 30 persen dan prokes ketat,” katanya. Seluruh masyarakat juga diimbau bersilaturahmi virtual, untuk mengurangi penularan.

“Posko Desa/Kelurahan akan dioptimalisasi fungsinya untuk menegakkan imbauan di lapangan, dengan sanksi yang berlaku,” tambahnya. Kemudian seluruh tempat wisata daerah PPKM Darurat dan Diperketat ditutup. Status lainnya dapat beroperasi dengan kapasitas 25 persen.(rei)

Comment

Berita Lain-nya