by

Aturan Penyembelihan Hewan Kurban di Wilayah PPKM Darurat

Rakyatpali.co– Pemerintah memutuskan untuk melarang takbir keliling serta meniadakan Salat Iduladha 2021 khususnya di zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan keputusan yang diambil pemerintah merupakan bagian dari upaya untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

Terutama, pada sejumlah daerah yang telah ditetapkan masuk dalam zona PPKM Darurat. “Dengan kondisi Covid-19 yang seperti ini, jangan sampai Iduladha malah menambah parah suasana,” kata Menko Muhadjir di Jakarta, Jumat (2/7).

Dia mendukung SE Menag bahwa akan memperketat Iduladha, jangan sampai kemudian nanti menambah parahnya suasana wabah Covid-19 seperti yang ada sekarang ini. Dia juga meminta seluruh pihak  bekerja sama, terutama aparat TNI/Polri dan Kemenag untuk bersiaga lebih ketat.

Mulai dari melakukan sosialisasi jelang Iduladha hingga mengantisipasi berbagai kegiatan yang biasa dilakukan pascaiduladha di daerah-daerah tertentu. “Pascaiduladha biasanya banyak sekali ritual seperti manten sapi, mepe kasur, toron, dan seterusnya. Saya mohon menag bisa membuat peta peristiwa-peristiwa ritual ini, syukur-syukur kalau itu dimasukkan dalam edaran atau kalau tidak petunjuk pelaksanaan sehingga bisa betul-betul dikawal,” tuturnya.

Sementara itu, Menag Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan selain melarang aktivitas takbir keliling dan meniadaan Salat Iduladha, juga akan mengatur penyembelihan hewan kurban. Penyembelihan hewan kurban dilakukan di tempat terbuka dan dibatasi hanya dengan disaksikan oleh orang yang berkurban.

Kemudian, kata Gus Yaqut, pembagian daging kurban yang biasanya menggunakan kupon akan diatur sehingga dilakukan pembagian secara door to door atau diantar langsung ke rumah masing-masing penerima. “Nanti ada surat edarannya terkait pembatasan di luar zona PPKM darurat atau di luar Jawa-Bali,” tuturnya.

Menyikapi keputusan pemerintah tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh menyebutkan, prinsipnya ibadah kurban yang masuk kualifikasi ibadah yang sudah ditentukan syarat dan rukunnya maka apa pun tujuannya tidak bisa diganti di luar jenis hewan yang sudah ditetapkan. Hanya, lanjut Asrorun Ni’am, untuk pelaksanaannya bisa dimitigasi dengan mencegah kerumunan dan memperketat protokol kesehatan sehingga meminimalisir potensi penularan.

Selain itu optimalisasi tujuan dan hikmah dari penyembelihan, pembagian hewan kurban untuk meningkatkan imunitas masyarakat. Menurutnya, berdasarkan fatwa MUI No. 37/2019 terkait dengan pengawetan dan pendistribusian daging kurban dalam bentuk daging olahan, MUI menyarankan untuk mengoptimalisasi pemanfaatan daging kurban seperti dalam bentuk kornet, daging rendang, dan sejenisnya serta didistribusikan secara merata.

Untuk yang terkait dengan pelaksanaan aktivitas ibadah, MUI mendukung kebijakan PPKM Darurat untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.  Atas dasar beberapa fatwa yang menjadi acuan, Asrorun Ni’am mengungkapkan, MUI juga sudah bersurat ke menko PMK bahwa penutupan sementara masjid dan musala itu hanya untuk aktivitas ibadah yang bisa menimbulkan kerumunan.

“Untuk pemanfaatan masjid sebagai pusat edukasi dan penguatan potensi msayarakat seperti penyelenggaraan ibadah kurban bisa dilakukan di masjid tetapi harus memitigasi risiko kerumunannya,” kata Asrorun Ni’am. (esy/jpnn)

Comment

Berita Lain-nya