by

Buron, Pelaku Curanmor Ini Malah Asyik Nongkrong Bareng Teman, Ya Diciduk!

MUARA ENIM – Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor yakni  tersangka Rindi (26).

Warga Paduraksa kecamatan Tanjung Agung itu diamankan setelah 11 bulan buron, sejak 16 Oktober 2020.

Kejadian bermula pada hari Jum’at, 16 Oktober 2020 itu korban ingin memperbaiki motornya di bedeng milik rekannya yang berada di Lr Pempek Gang Bangka kelurahan pasar Tanjung Enim kecamatan Lawang Kidul. 

Korban memarkirkan motornya di dekat bedeng tersebut, kurang lebih dua meter dari tempat duduk bedeng tersebut.

Kemudian korban mendengar suara motor yang dihidupkan, korban langsung lari keluar bedeng, ternyata sepeda motor miliknya telah dibawa pergi tersangka.

Saat itu korban berusaha mengejar pelaku kearah Tanjung Agung namun tidak terkejar. Korban  langsung melaporkan kejadian ke Polsek  Lawang Kidul.

Setelah melakukan penyelidikan, pada hari Senin, 27 September 2021 Kapolsek Lawang Kidul Iptu Marwan SH MH mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku Rindi.

Pelaku sedang nongkrong bersama temannya di Tanjung Bulan Kecamatan Tanjung Agung.

Mendapatkan Informasi tersebut, Kapolsek Lawang Kidul Iptu Marwan SH MH langsung memerintahkan Reskrim Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim Ipda KMS Erwin  SH MH beserta tim untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Setelah sampai di TKP sekira pukul 23.00 tim berhasil mengamankan pelaku Rindi yang sedang nongkrong bersama temannya di Tanjung bulan Kec. Tanjung Agung, Muara Enim tanpa perlawanan.

Kemudian pelaku dibawah ke Polsek Lawang Kidul untuk dilakukan pemeriksaan lebihlanjut.

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar SIK melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Marwan SH MH, selasa (28/9), mengatakan Polsek Lawang Kidul berhasil mengamankan DPO yakni tersangka Rindi pelaku curanmor yang sudah buron selama 11 bulan.

“Selain mengamankan pelaku, kita juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio soul GT dengan nomor polisi BG 2400 OO dan 1 lembar STNK Asli sepeda motor Yamaha Mio soul GT,” ujarnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah di amankan di Polsek Lawang Kidul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka saat ini dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP, kita lengkapi pemeriksaannya dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” tegasnya.  (way)

Comment

Berita Lain-nya