by

Emak-emak Jadi Pengedar, Simpan Sabu di Lipatan Kasur

RAKYATPALI.CO – MUSI RAWAS – Anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas menagkap Tika (40), warga Kampung V Desa Pao, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumsel.

Emak-emak ini ditangkap di sebuah rumah di Desa Prabumuih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Rabu (11/8), sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, ditemukan satu kotak warna pink. Di dalamnya terdapat 12 bungkus platik klip berisi sabu, seberat 2,06 gram.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy SIK MAP, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Denhar menjelaskan barang bukti sabu yang ditemukan, disimpan oleh tersangka di dalam lipatan kasur dalam kamar tersangka.

“Saat diintrogasi, pelaku mengakui barang kristal haram tersebut miliknya. Yang dia dapat dari Diana (DPO), warga Kampung 4 Desa Pao, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara,” kata Denhar, Kamis (12/8).

Denhar mengungkapkan, tersangka berstatus sebagai pengedar, disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (cj17)

Comment

Berita Lain-nya