by

Ini Standar Gaji Jurnalis Palembang

SUMEKS.CO, PALEMBANG – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang, merilis hasil survei kuantitatif. Menemukan bahwa, hasil kerja jurnalis di Palembang rata-rata masih dibayar di bawah upah standar dan kebutuhan hidup oleh perusahaan mereka. Proses survei dilakukan telah mencakup jurnalis media cetak, online, televisi, radio, dan freelance.

Ketua AJI Palembang, Prawira Maulana menjelaskan, dari 59 responden dengan hasil 89,8 persen jurnalis memperoleh upah di bawah standar layak. Seorang jurnalis yang bekerja di Palembang sekitar 54,3 persen belum mendapat upah minimal sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Palembang sebesar Rp3.144.446. Selain itu, juga banyak jurnalis di Palembang digaji di bawah standar ketentuan upah tersebut.

Dia mengungkapkan kalau, standar upah layak bagi para jurnalis di Palembang tahun 2021 sebesar Rp5.730.433. Angka tersebut berasal dari perhitungan kebutuhan hidup jurnalis, sebagaimana survei yang dilakukan sejak awal April 2021 lalu.

“Meskipun memang 59,3 persen jurnalis di Palembang memiliki standar upah sekitar Rp2-Rp4 juta mendekati atau melebihi range UMK Palembang. Namun itu semua jauh dari kata layak untuk hidup, terlebih bagi jurnalis yang memiliki tanggungan keluarga,” kata Dia, konferensi pers Angka Upah Layak Palembang 2021 serangkaian peringatan Hari Buruh Sedunia atau Mayday, ditulis Minggu (2/5).

Sementara itu, Ketua Divisi Ketenagakerjaan AJI Palembang, Tasmalinda mengungkapkan, standar upah layak jurnalis yang dihasilkan dari survei meliputi beberapa kebutuhan seorang jurnalis mulai dari sandang, pangan, dan papan.

Untuk kebutuhan sandang AJI mencatat seorang jurnalis di Palembang minimal membutuhkan Rp1.985.000 dalam satu bulan. Kebutuhan tempat tinggal Rp717.639, kebutuhan pakaian Rp645.000, dan aneka kebutuhan hidup bulanan mencapai Rp1.314.245.

Dalam survei tersebut, AJI Palembang juga memasukan kebutuhan alat kerja bagi seorang jurnalis di Palembang Rp397.083, dan kebutuhan pandemik seperti masker dan hand sanitizer Rp149.700.

“Berdasarkan kebutuhan ini maka AJI mencatat angka upah layak jurnalis Palembang Rp5.730.433, dengan catatan ada biaya untuk menabung sebesar 10 persen atau Rp520.948,” jelas dia.

Di hari buruh ini juga, AJI Palembang mencatat 81,4 persen responden yang disurvei mengaku merasa gaji yang diterima tidak sesuai kebutuhan. Lalu 83,1 persen responden berharap digaji berkisar antara Rp4 juta di atas Rp5 juta.

Tasma menambahkan, beberapa pekerja media bahkan harus bekerja di lebih dari satu media untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kondisi ini didorong adanya sistem pengupahan yang tidak layak dari perusahaan media tempat bekerja.

“Tugas jurnalis selama pandemik kian bertambah berat. Selain beban kerja yang bertambah mulai dari pemotongan jumlah berita, hingga pembayaran dihitung perviewer. Para jurnalis juga dipaksa beradaptasi dengan sejumlah aturan yang membatasi sistem kerja mereka,” jelas dia.

AJI mendorong perusahaan media yang mempekerjakan jurnalisnya memenuhi kebutuhan alat pelindung diri (APD) bagi pekerjanya, terutama memahami situasi pandemik yang semakin meningkat di daerah.

Tak hanya menyoroti masalah upah layak bagi jurnalis. AJI Palembang bekerja sama dengan inisiator LBH Pers Palembang, Mualimin Pardi Dahlan, untuk membuka posko pengaduan keterlambatan pembayaran tunjangan hari raya (THR).

Menurut Mualimin, tunjangan hari raya tersebut wajib diberikan perusahaan media kepada pekerjanya baik jurnalis yang telah lebih dari satu tahun atau pun baru menjadi jurnalis. “Posko pengaduan THR ini dibuka mulai hari ini untuk menjamin hak-hal jurnalis dapat tercapai. Sehingga laporan mengenai perusahaan media yang tidak menjalankan kewajibannya dapat segera diproses sesuai hukum yang ada,” ujar dia.

Mualimin juga menekankan agar perusahaan tidak lagi mencicil tunjangan hari raya seperti tahun sebelumnya dengan alasan situasi pandemik. “Menteri ketenagakerjaan juga sudah menekankan hal tersebut,” tegas ia.

Dengan beragam kondisi yang begitu kompleks ini, AJI Palembang membuka posko pengaduan ketenagakerjaan bagi pekerja media yang terkena dampak dari kondisi pandemik COVID-19, terutama pengaduan THR.

Posko akan memberikan layanan pengaduan berupa konsultasi mengenai ketenagakerjaan, pengaduan atas kondisi ketenagakerjaan hingga pengaduan yang akan dilanjutkan dalam proses advokasi (pendampingan) penyelesaian sengketa ketenagakerjaan.

Posko bisa dihubungi melalui call center yang sudah disediakan, untuk kemudian pengadu (tenaga kerja) mengisi form yang disediakan oleh tim posko. Proses pengaduan akan terlebih dahulu mendapatkan pembahasan tim posko untuk kemudian dilanjutkan dengan proses advokasi (penyelesaian). (ril/bim)

Comment

Berita Lain-nya