by

Jelang Sidang Bupati Muba Non Aktif, KPK: Tidak Ada Persiapan Khusus

PALEMBANG – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengaku tidak ada persiapan khusus jelang sidang perdana Bupati Kabupaten Musi Banyuasin ‘nonaktif’ Dodi Reza Alex Noerdin dkk.

Diterangkan Taufiq Ibnugroho, JPU KPK timnya hanya mempersiapkan surat dakwaan untuk tiga tersangka Dodi Reza Alex, Herman Mayori, serta Eddy Umari saja dan akan dibacakan pada sidang perdana, Rabu 16 Maret 2022.

“Kami telah mempersiapkan surat dakwaan yang akan dibacakan pada Rabu mendatang, untuk prosedurnya seperti biasa, para terdakwa dihadirkan secara virtual karena statusnya masih dalam penahanan Rutan KPK di Jakarta,” ungkap Taufiq saat dikonfirmasi Minggu (13/4).

Ia menjelaskan, terkait apakah akan ada pemindahan penahanan ketiga tersangka ke Rutan di Palembang?

Taufik mengaku masih menunggu perkembangan persidangan.

“Sampai saat ini kita masih menunggu perkembangan, apakah nanti para tersangka akan kita pindahkan ke Palembang atau tetap di Rutan KPK di Jakarta,” katanya.

Ia juga kembali menegaskan, terkait pihak-pihak lain yang disinyalir ikut atau turut serta menerima sejumlah aliran fee, selain yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tentunya akan tetap didalam perkaranya.

“Sampai sejauh mana keterlibatan pihak lain tersebut, kita akan lihat nanti perkembangan dalam sidang Dodi Reza Alex Noerdin Cs, termasuk kepala Unit Lelang Pengadaan (ULP) serta Sekda Kabupaten Muba, itu akan kita dalami keterlibatannya,” tegas Taufiq.

Untuk diketahui, dalam fakta persidangan pemberi suap atas nama terdakwa Suhandy dalam sidang dengan agenda keterangan terdakwa, beberapa waktu lalu terungkap aliran dana fee proyek kepada pihak terkait di lingkungan kabupaten Muba senilai Rp 4,4 miliar.

Pihak terkait yang dimaksud Suhandy dalam sidang yakni, Bupati Muba Dodi Reza Alex, kala itu meminta jatah fee senilai Rp 2 miliar.

Uang itu diberikan melalui tersangka Eddy Umari, selain Dodi Reza juga turut diberikan Rp 1 miliar lebih kepada Kadis PUPR Muba Herman Mayori.

Selebihnya, diberikan juga kepada Eddy Umari serta kepada kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa infrastruktur proyek, termasuk PPTK, Panitia Lelang serta Bendahara Dinas PUPR Muba.

Kesemua pemberian uang itu, Suhandy mengatakan adalah terkait pembagian jatah persentase fee kepada masing-masing pihak.

Atas penyampaian dari Kabid SDA Eddy Umari, sebelum ditetapkan menjadi pemenang lelang empat paket proyek dengan nilai pagu pengerjaan Rp 20 miliar.

Untuk perkara terdakwa Suhandy sendiri, saat ini telah masuk dalam agenda pembacaan putusan pidana (vonis), dimana sebelumnya terdakwa Suhandy dituntut jaksa KPK dengan pidana selama 3 tahun penjara. (fadly)

Comment

Berita Lain-nya