by

Oknum Pimpinan Ponpes Diduga Hamili Santriwati

MUARADUA – Kasus cabul seorang ustadz pada sembilan satriwari di kota Bandung awal desember 2021 kemarin sempat heboh. Kasus ini ternyata tidak hanya terjadi di Bandung, namun juga terbaru kembali terjadi di Kabupaten OKU Selatan.

Adalah Moh. Syakur (50) seorang ustadz sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Darul Ulum di wilayah Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan yang kini sudah digelandang oleh Mapolres OKU Selatan.

Setelah melakukan penyelidikan kasus yang cukup panjang dan mendalam, Syakur terbukti telah melakukan tindak pidana pemerkosaan pada salah seorang santriwatinya S (19) hingga hamil bahkan kini telah melahirkan padaa 21 desember 2021 lalu.

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha menjelaskan jika kasus ini pun terungkap setelah kecurigaan masyarakat, terhadap salah seorang santriwati ponpes tersebut ternyata hamil dan kondisi melahirkan.

” Dari sinilah kita bangun kasus, case Building. Kita lajukan pendekatan hati ke hati pada korban, maupun keluarga korban. Sampai akhirnya dia menceritakan semua yang sebenarnya, ” terang Indra (30/12).

Lanjut Kapolres, dari pengakuan keterangan korban inilah diketahui jika kejadian pemerkosaan tersebut terjadi di bulan april 2021 sekitar pukul 10:00 WIB. Saat itu pondok pesantren Darul Ulum tengah libur, dan kebanyakan santri lain sedang pulabg kerumah masing-masing.

Sedangkan korban tidak pulang kerumah alias tetap di ponpes, karena pertimbangan domisili rumahnya yang berada di desa Sidodadi OKU Selatan berjarak tempuh yang memakan waktu 1-2 jam.

Saat itu korban yang sedang sendirian dan tengah bermain handphone didalam asramah putri, tiba-tiba didatangi tersangka yang langsung masuk ke ke kamar.

” Saat itu korban bertanya ada apa bah, tetapu tersabgka tidak menjawab dannlangsung memeluk korban yang sedang duduk diatas tikar, ” terangnya.

Mendapat perlakuan seperti itu, korban sempat berusaha melepaskan diri dengan mendorong tersangka. Namun yang sudah memegangi tangan korban, langsung mengangkat gamis korban. Dan terjadilah kejadian bejat tersebut.

Setelah kejadian tersebut, tersangka memang sempat meminta pada korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. Namun, pada bulan juni 2021 korban yang curiga karna tidak kunjung menstruasi, dan memberitahukan itu kepada tersangka.

Namun tersangka justru, mengirimkan sebuah video seorang yang tengah kesurupan melakui pesan singkat kepada korban. Dan dia mengatakan jika korban tidak menstruasi karena ada penyakit.

“Tentun kita sangat prihatin sekali. Terlebih korban ini sudah menempuh pendidikan dinpinpes ini sejak sekolah menengah pertama. Dan kini dia sudah bersatus mahasiswi di propinsi Lampung, ” terangnya.

“Kita juga trus melakukan pendalaman kasus, melalaui keterangan saksi-saksi lain, terkait kemungkinan adanya korban lain. Saat ini untuk korban adalah satu, dan tidak menutup kemungkinan jika nanti setelah pendalaman ditemukan korban lain, ” tambahnya.

Terkait, tersangka yang dari beberapa informasi juga seorang residivis. Kapolres menerangkan jika tersangka memang pernah terjerat kasus pidana pencabulan yang sama pada tahun 2006. Dan pernah menjalani hukuman kurungan selama satu tahun 8 bulan.

” Sedangka untuk kasus ini, tersangka kita jerat dengan pasal 285 KUH Pidana, ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara, ” jelasnya.

Sementara itu, tersangka Syakur saat dimintai keterangan, mengakui segala perbuatannya tersebut. Dia juga mengaku jika semua yang terjadi saat itu dibawah kesadarannya. “Saya khilaf pak, ” jelasnya.

Syarif juga coba berkilah jika, kejadian tersebut terjadi tanpa adanya paksaan. Dan hanya melajukannya satu kali kepada korban S.

“Setelah itu saya juga tidak pernah diberi tahu kalau dia sampai hamil, dan melahirkan desember kemarin, ” ujarnya singkat. (end)

Comment

Berita Lain-nya