by

Penggali Kubur yang Ikut Membunuh Nita, Ubah Nama Jadi Toyib dan Berjualan Es Susu Murni

RAKYATPALI.CO – Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus Ichnation Novari alias Nopi (59), warga Rama Kasih VI, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang.

Tersangka Nopi merupakan komplotan pelaku pembunuhan terhadap korban Apriyanita (50), PNS yang ditemukan tidak bernyawa dikubur dengan cara dicor semen pada Oktober 2019 silam.

Sehari-harinya, tersangka Nopi salah satu penggali kubur di TPU Kandang Kawat, Palembang menjadi DPO Jatanras Polda Sumsel setelah melarikan diri dari Palembang usai kejadian.

“Nopi ikut serta dan menjadi salah satu otak pembunuhan dan menghilangkan jejak korban Apriyanita (Nita) pada tahun 2019 silam,” kata Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol CS Panjaitan didampingi Kanit 1 AKP Willy Oscar, saat merilis kasusnya, Jumat (3/9) siang.

Panjaitan menegaskan, kasus pembunuhan ini sangat sadis karena sebelum korban meninggal dunia, diberikan minuman yang dicampur dengan obat tetes mata dan saat lemas, leher korban dijerat dengan tali saat berada di dalam mobil.

“Waktu korban dibawa keliling menggunakan mobil, tersangka Nopi ini juga ikut. Dan dia lah yang menyarankan agar korban dikuburkan di makam Kandang Kawat untuk menghilangkan jejak. Tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana,” ungkap Panjaitan.

Nopi membenarkan, sebelum dikubur di TPU Kandang Kawat, korban lebih dulu dibunuh dengan cara lehernya dijerat dengan tali di dalam mobil. “Tewas dulu baru dikubur di Kandang Kawat, aku siap nguburnyo,” ungkapnya.

Lokasinya ditentukan oleh Nopi dan diberitahukan kepada Yudi yang tidak lain adalah keponakannya sendiri.

“Ado tanah kosong dekat kuburan idak jauh dari pintu pagar paling kiri Kandang Kawat,” ujarnya.

Sebelum dikuburkan dengan cara tak wajar, korban sempat dibawa ke sebuah pondok yang berada di TPU lalu baru dimasukkan ke lubang yang hanya digali sedalam 50 cm.

“Waktu dimasukkan ke lubang itu, baju dan rok korban dilepaskan, tapi baju dalam idak. Tanah digali memang idak dalam kareno ado batang pisang di dalamnyo. Kareno sudah malam dan ketakutan,” terang Nopi.

Lalu jenazah korban Apriyanti ditutup tanah dulu, baru besok paginya dicor semen dan pasang pedapuran nisan dewasa.

“Pagi itu Yudi sempat datang untuk ngontrol di kuburan. Dikasih duit Rp500 ribu untuk beli pasir dan semen samo upah gali. Aku diupah pertama Rp1 juta samo Yudi, tapi janjinyo Rp5 juta. Setelah korban idak ado nyawo lagi, aku sarankan dikubur bae karena aku begawe di kuburan untuk menghilangkan jejak,” bebernya lagi.

Tersangka juga mengakui, sempat ikut dalam mobil dan diajak keliling oleh pelaku lainnya, termasuk ikut membeli tetes mato di minimarket.

“Idak pernah ketemu dalam mimpi karena idak kenal dengan korban. Aku menyesal. Karena selamo aku kabur aku ubah namo jadi Toyib dan jualan es susu murni keliling,” tukasnya.

Yudi dan M Ilyas Kurniawan (26) dijatuhi majelis hakmi dengan hukuman pidana penjara seumur hidup dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Klasi IA Khusus Palembang, Rabu (27/5/2020) lalu.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Adi Prasetyo SH MH menilai kedua terdakwa terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan tersebut. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Murni SH pada persidangan sebelumnya.

Diakui Yudi, motif pembunuhan karena persoalan utang bisnis jual-beli mobil. Namun Yudi panik saat korban minta uang yang dipinjam sekitar Rp 200 juta.

Bisnis yang disebutkan tersangka Yudi ternyata palsu dan uang yang dipinjam sudah habis untuk foya-foya.

Akhirnya direncanakanlah pembunuhan pada tanggal 9 Oktober 2019. Setelah dilaporkan hilang, Jumat 25 Oktober 2019, korban ditemukan di TPU Kandang Kawat Palembang yang dikubur secara tak wajar.

Setelah menetapkan Yudi dan Ilyas menjadi tersangka, tim penyidik Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan rekontruksi ulang sebanyak 63 adegan untuk melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang.(dho)

Comment

Berita Lain-nya