by

Polisi Gagalkan Rencana Pembunuhan, Niat Ramudan Dibekuk dengan Senpira Ditangan

SEKAYU – Niat Ramudan (33) untuk menghabisi nyawa orang yang menagih hutang dengan dirinya digagalkan jajaran Polsek Sanga Desa.

Itu setelah Niat Ramudan ditangkap polisi saat melintas di Jalan Bandes Kp.V, RT 10, Kelurahan Ngulak 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (21/10) sekitar pukul 09.45 WIB.

Dari tangan warga Kp.V RT 10, Kelurahan Ngulak 1 ini petugas menyita sebuah senjata api rakitan laras pendek.

Termasuk dua butir amunisi serta sebilah senjata tajam.

“Dia rencananya mau membunuh orang yang menagihnya hutang, tersangka kesal karena ditagih hutang jadi gak terima,” ujar Kapolsek Sanga Desa Iptu Yohan Wiranata SH melalui Kanit Reskrim Ipda Joharmen SH MSi.

Bagaimana ceritanya tersangka tertangkap?

Joharmen menjelaskan, awalnya petugas yang sedang patroli mendapat telepon masyarakat bahwa tersangka menembakkan senjata api tersebut.

Petugas kemudian mendatangi asal bunyi tembakan, ternyata tersangka tidak ada lagi di lokasi.

“Kita susuri jalan dan melakukan penyisiran, akhirnya berhasil menemukan pelaku. Jadi pelaku menenteng senjata tersebut dan menutupinya dengan jaket,” tukas Joharmen.

Terkait aksi penembakan yang dilakukan tersangka, yang bersangkutan kata Joharmen mengaku tidak sengaja menembakkan senjata api tersebut ke tanah.

Tersangka kata dia mengakui bahwa Senpira berikut 2 butir amunisinya dan 1 selongsong amunisi serta 1 (satu) bilah sajam bersarung kulit warna hitam tersebut adalah miliknya.

“Senpira tersebut diakui tersangka sudah sejak 6 tahun yang lalu yaitu tahun 2015 di miliki tersangka. Senjata didapat dari membeli kepada seorang laki-laki bernama Sn (inisial) warga Desa Kemang,” pungkas Joharmen. (Kur)

Comment

Berita Lain-nya