by

Saksi Sebut Antar Sejumlah Uang, Juarsah: Saya Tidak Terima Apa-Apa

PALEMBANG – RAKYATPALI.CO – Dengan kawalan petugas KPK RI, Bupati Muara Enim Nonaktif Ir H Juarsah yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap fee 16 paket proyek dinas PUPR Muara Enim, usai persidangan membantah keras keterangan saksi yang sebut dirinya turut serta menerima sejumlah aliran dana dari kala menjabat sebagai wakil bupati kala itu.

“Saya tidak tahu dan tidak menerima apa-apa, untuk selebihnya silahkan tanya dengan kuasa hukum saya,” singkat Juarsah jawab pertanyaan awak media, Kamis (19/8) sore.

Menanggapi hal itu, Dr. Saipuddin Zahri SH MH didampingi oleh Daud Dahlan SH MH serta Taufik Rahmat SH MH selaku tim kuasa hukum Juarsah mengatakan bahwa kliennya tersebut tidak mengenal kedua saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK RI.

“Jelas disini klien kita bahkan tidak mengenal kedua saksi, dari keterangan yang menyebutkan klien kami menerima sejumlah uang itu tidak benar, dapat kita tangkis keterangan saksi tersebut,” ujar Saifudin.

Saifudin menjelaskan bahwasanya keterangan saksi tersebut hanya ikut mengantarkan sejumlah uang saja yang diduga untuk terdakwa pada saat ada gelar hajatan dirumah terdakwa Juarsah kala itu baru selesai dilantik menjadi wakil bupati Muara Enim.

“Kata saksi yang menyerahkan langsung uang itu adalah pak Elfin, sama halnya dengan keterangan saksi lainnya, diberitahu oleh Elfin usai dari kediaman Juarsah bahwa yang diantarkan itu adalah uang,” terang mantan hakim Adhoc ini kepada awak media.

Untuk itu, ia meyakini bahwa keterangan saksi yang dihadirkan pada persidangan kali ini masih dapat di patahkan.

Lain hal dengan tanggaan tim JPU KPK RI M Noer Aziz SH MH mengatakan bahwa keterangan saksi-saksi tersebut telah dibawah sumpah serta telah berkesesuaian dengan dakwaan yang telah disusun.

“Sah-sah saja terdakwa bantah semua keterangan saksi yang kami hadirkan, itu hak terdakwa, tinggal nanti lihat pembuktian lainnya saja dengan saksi-saksi yang akan kami hadirkan kembali,” kata Jaksa yang turut menangani kasus Juliandri Batubara diwawancarai awak media.

Didalam persidangan, sejatinya empat orang saksi dihadirkan untuk mendengarkan keterangan terkait kasus rasuah ini, termasuk mendengarkan keterangan terpidana Robi Okta Fahlefi serta terpidana Elfin MZ Muchtar yang dihadirkan melalui online.

Namun, dikarenakan kondisi hakim ketua sedang tidak baik sehingga kedua saksi tersebut terpaksa diambil keterangan pada persidangan yang akan digelar pada Kamis pekan depan.

Adapun keterangan dua saksi ASN dinas PUPR Kabupaten Muara Enim
bernama Ediansyah serta Rizqi Ramdheni terungkap bahwa pernah diminta terpidana Elfin MZ Muchtar yang saat mejabat sebagai Kabid di Dinas PUPR Muara Enim untuk mengantarkan sejumlah uang pada terdakwa Juarsah. (Fdl)

Comment

Berita Lain-nya