by

Selama Nataru, Kota Palembang Terapkan PPKM Level 2

PALEMBANG – Selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) Kota Palembang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dalam pengendalian covid -19.

Walikota Palembang H Harnojoyo telah menerbitkan surat edaran terkait penerapan PPKM Level 2 tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 65 tahun 2021.

“Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 untuk pengendalian penyebaran corona virus lingkup Kota Palembang,” ujar Walikota Palembang H Harnojoyo usai rapat bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia via vidcon di rumah dinas Wako, Rabu (8/12/2021).

Pada kesempatan itu, orang nomor satu di Kota Palembang ini menjelaskan aturan baru pada penerapan PPKM level 2 untuk mall, tempat hiburan serta kegiatan lainnya minimal 75 persen.

Sedangkan selama Nataru di Kota Palembang untuk tempat wisata dan tempat keramaian akan ditiadakan selama PPKM Level 2.

“Tetapi, kita masih menunggu intruksi selanjutnya bagaimana selama PPKM Level 2 ini,” ungkapnya.

Dia menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palembang untuk menerapkan protokol kesehatan (Prokes) selama covid-19 PPKM Level 2 di Kota Palembang. (dey)

Comment

Berita Lain-nya